STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDAKIAN GUNUNG SEMERU TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU (TN BTS)
  1. Jalur pendakian yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani.
  2. Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal berumur 10 tahun. Bagi calon pendaki yang berumur lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek.
  3. Pendaki wajib mengisi data identitas (nama, email, alamat, NIK dan seterusnya) sesuai dengan KTP. Pendaki yang belum mempunyai KTP / KIA (umur <17 tahun), NIK diisi sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga.
  4. Pendaki wajib membawa KTP/KIA/KK asli.
  5. Pendaki wajib membawa Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, klinik yang mempunyai izin operasional atau dokter yang memiliki izin praktek.
  6. Pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib membawa surat izin orang tua/wali dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  7. Pendaki wajib membawa perlengkapan pendakian minimal sebagai mana lampiran 8.
  8. Pendaki wajib melakukan booking online melalui alamat website booking online resmi BB TNBTS.
  9. Waktu booking online terbuka 24 jam selama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendakian. Batas akhir waktu booking online selambat-lambatnya 2 (dua) hari atau H-2 sebelum hari pelaksanaan pendakian. Durasi waktu booking online hingga pembayaran berhasil hanya 1 (satu) jam. Melebihi batas waktu tersebut, proses booking online akan berhenti dan harus diulang.
  10. Data pendaki tidak bisa diubah/diganti dengan alasan apapun. Jika pada saat registrasi ulang diketahui data pendaki tidak sesuai maka pendaki yang bersangkutan akan ditolak/tidak diijinkan melakukan pendakian.
  11. Pendakian Gunung Semeru dilakukan dalam bentuk rombongan dengan jumlah personil dalam 1 rombongan sebanyak 2-10 orang dan setiap rombongan wajib menggunakan 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar).
  12. Pendaki wajib melakukan Registrasi Ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum melakukan aktivitas pendakian.
  13. Anggota Organisasi Pecinta Alam (umum, pelajar dan mahasiswa) tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST.
  14. Mekanisme bagi Organisasi Pecinta Alam (umum, pelajar dan mahasiswa) yang tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal adalah sebagai berikut:
    1. Organisasi Pecinta Alam umum dengan membawa persyaratan:
      • 1) Surat permohonan dari organisasi dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki(tanda tangan dan stempel/tanda tangan elektronik)
      • 2) Salinan akta pendirian organisasi yang disahkan oleh notaris
      • 3) Membawa kartu tanda anggota organisasi
    2. Organisasi Pecinta Alam pelajar/mahasiswa dengan membawa persyaratan:
      • 1) Surat permohonan dari organisasi yang diketahui oleh pihak sekolah/perguruan tinggi dengan dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki (tanda tangan dan stempel/tanda tangan elektronik)
      • 2) Membawa kartu tanda anggota organisasi/kartu tanda siswa/kartu tanda mahasiswa
    3. Organisasi Pecinta Alam tetap melakukan booking online dan mengikuti prosedur pendakian;
  15. Apabila calon pendaki tidak dapat menunjukan persyaratan pada 14.a atau 14.b pada saat melakukan registrasi ulang, maka calon pendaki tidak dapat melakukan pendakian dan pembayaran tiket masuk tidak dapat dikembalikan
Persetujuan

Setiap pendaki wajib memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas sebelum melakukan pendaftaran online. Segala persyaratan yang diisi wajib dipertanggungjawabkan, jika tidak sesuai/tidak lengkap maka tidak diberikan ijin melakukan pendakian semeru, dan uang yang sudah ditransfer tidak dapat diambil kembali.

Checklist persyaratan kunjungan :
  • Menunjukkan Bukti Booking Online dengan Scan QRcode di pintu masuk (melalui Hp atau bukti cetak booking online).
  • Membawa Fotocopy KTP/KTM/ dan Paspor yang masih berlaku.
  • Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Masyarakat / Pengunjung / Wisatawan / Pendaki tidak memasuki area kawah dalam radius 1 km dari Kawah Gunung Bromo. (Maksimal Pura Luhur Poten)
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
  • Setelah melakukan pembayaran, pendaki tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.