Peraturan Booking Online Semeru

Sebelum melakukan registrasi, bagi setiap individu/kelompok yang ingin melakukan wisata Semeru dan sekitarnya, dipersilahkan untuk mencermati tata cara registrasi dengan seksama. Peraturan dan Larangan merupakan hal yang harus ditaati oleh calon pengunjung.

Kuota

Jumlah pendaki yang dapat mendaki Gunung Semeru ditetapkan dengan sistem kuota sebanyak 200 orang/hari. Penyesuaian/kenaikan kuota dilakukan dengan memperhatikan hasil monev pelaksanaan booking online.

Pendaftaran Pendakian

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3);
  • Pendakian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 1 (satu malam)
  • Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 2 - 10 orang dan wajib didampingi oleh Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya;
  • Calon Pendaki diwajibkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan;
  • Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 - 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 - 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani;
  • Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (SeninJumat) pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  • BARANG SIAPA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN/PEMALSUAN TIDAK AKAN DIBERIKAN IJIN UNTUK MENDAKI ATAU BERPARIWISATA KE TNBTS (BLACK LIST).
Tarif dan Pembayaran Tiket Masuk

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

  • Tarif Tiket Masuk Pendaki Nusantara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 20.000,- per orang per hari
    • Hari Libur Rp. 30.000,- per orang per hari
    • Tiket Kegiatan hiking Rp.20.000,- per orang per pendakian
    • Tiket Kegiatan camping Rp.5.000,- per orang per hari
    • Asuransi Rp.4.000,- per orang per hari
  • Tarif Tiket Masuk Pendaki Mancanegara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 200.000,- per orang per hari
    • Hari Libur Rp. 200.000,- per orang per hari
    • Tiket Kegiatan hiking Rp.20.000,- per orang per pendakian
    • Tiket Kegiatan camping Rp.5.000,- per orang per hari
    • Asuransi Rp.5.000,- per orang per hari
  • Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran pendakian;
  • Batas pembayaran virtual account maksimal 1 (satu) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
  • Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email;
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund) ;
  • Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.
Tarif Pendamping oleh PPGST

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Tarif Pendamping Rp 300.000,- per kelompok per hari
  • Pembayaran dapat langsung menghubungi PPGST di media sosial instragram @ppgst_tnbts
  • Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.
Larangan

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  • Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  • Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  • Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  • Melakukan perbuatan asusila;
  • Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  • Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  • Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  • Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  • Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  • Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  • Membawa segala jenis alat musik;
  • Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  • Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  • Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  • Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  • Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
  • Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.
Checklist persyaratan kunjungan dibawah ini

Setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS dilarang :

  • Menunjukkan Bukti Booking Online dengan Scan QRcode di pintu masuk (melalui Hp atau bukti cetak booking online).
  • Membawa Fotocopy KTP/KTM/ dan Paspor yang masih berlaku.
  • Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
  • Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  • Mematuhi SOP Kunjungan di kawasan konservasi dan aturan pada masa Pandemi Covid (Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat).
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk cek status vaksin.
  • Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Masyarakat / Pengunjung / Wisatawan / Pendaki tidak memasuki area kawah dalam radius 1 km dari Kawah Gunung Bromo. (Maksimal Pura Luhur Poten)
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.
Siap pendaki wajib memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas sebelum melakukan pendaftaran online.