STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR WISATA RANU REGULO DI GUNUNG SEMERU TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU (TN BTS)
  1. Kuota atau batas jumlah pengunjung/wisatawan per hari yang diperkenankan untuk melakukan aktifitas wisata di Ranu Regulo adalah sebagai berikut:
    1. Kunjungan biasa sebanyak 500 orang/hari
    2. Camping/berkemah sebanyak 300 orang/hari
  2. Setiap pengunjung wisata Ranu Regulo dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Balai Besar TN BTS. Prosedur dan tata cara pembelian tiket secara online dapat dibaca dan dipelajari pada situs resmi Balai Besar TN BTS yaitu https://bromotenggersemeru.id/ dan media sosial serta papan informasi yang disediakan di kantor pengelolaan, pos penjagaan dan loket resmi Balai Besar TN BTS;
  4. Pelayanan wisata ranu regulo dilakukan setiap hari.
    1. Ketentuan Wisatawan yang bertujuan untuk kunjungan biasa.
      • - Waktu pelayanan jam 08.00 – 16.00 WIB.
      • - Batas waktu kunjungan maksimal jam 17.00 WIB.
    2. Ketentuan Wisatawan yang bertujuan untuk camping.
      • - Waktu pelayanan jam 08.00 – 16.00 WIB.
      • - Batas waktu memasuki kawasan area camping maksimal jam 18.00 WIB.
      • - Lama waktu camping terhitung 2 hari 1 malam.
  5. Tidak ada mekanisme pengembalian (refund) atas tiket yang telah dibayar oleh pengunjung dengan alasan apapun (termasuk adanya force majeure, pembatalan dan sebagainya).
  6. Pengunjung wajib melakukan regrestasi/check in di kantor pelayanan pengunjung Ranupani dengan tahapan sebagai berikut;
    1. Pengunjung menunjukan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas.
    2. Pengunjung menyerahkan identitas diri (ID) kepada petugas dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
    3. Pengunjung akan diberi kartu tanda kunjungan (kunjungan biasa dan/atau camping) yang wajib dipakai selama aktivitas wisata.
  7. Pengunjung akan dilakukan pengecekan oleh petugas jaga Ranu Regulo dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan tiket. bertujuan untuk memastikan jumlah tiket sama dengan jumlah pengunjung, tujuan kunjungan dan kesesuaian waktu/tanggal kunjungan.
    2. Briefing/arahan kepada pengunjung. mekanisme briefing menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
    3. Pemeriksaan perlengkapan. bertujuan untuk memastikan kelengkapan pengunjung (terutama camping) telah memenuhi standart, jika belum lengkap maka diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Selain itu, juga memastikan pengunjung tidak membawa peralatan dan bahan yang dilarang masuk dalam kawasan hutan seperti sajam, alat buru, bahan peledak, bahan pencemar dsb. Apabila kedapatan maka akan dilakukan penyitaan
  8. Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal berkemah/camping yaitu:
    1. Tenda kedap air sesuai jumlah anggota
    2. Matras /alas tidur
    3. Kantong tidur (Sleeping bag) atau selimut tebal
    4. Peralatan masak standart
    5. Perbekalan logistic cukup
    6. Obat-obatan pribadi bagi yang memiliki penyakit khusus/bawaan
  9. Aktivitas wisata yang dapat dilakukan oleh pengunjung sebagai berikut:
    1. Aktifitas wisata alam yang dapat di lakukan di kawasan wisata Ranu Regulo adalah berkemah/camping, menikmati panorama alam, dan kegiatan lain yang sudah mendapatkan ijin dari petugas
    2. Lokasi wisata pengunjung hanya terbatas pada area camping ground
    3. Pendirian tenda harus sesuai pada lokasi yang sudah ditandai
    4. Penggunaan drone hanya diperkenankan apabila sudah mendapatkan izin (SIMAKSI) dari TN BTS.
  10. Pengunjung yang telah selesai melakukan aktivitas wisata di Ranu Regulo terutama yang camping/berkemah wajib melakukan check out dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Check out dilakukan di Kantor Pelayanan Pengunjung Ranupani
    2. Pengunjung wajib mengembalikan kartu tanda kunjungan da membawa sampah kembali ke kantor pelayanan pengunjung Ranupani untuk diperiksa petugas dan membuangnya pada tempat/lokasi yang sudah ditentukan.
    3. Kartu tanda kunjungan dan sampah yang dibawa kembali ini merupakan syarat untuk mengambil ID.
    4. Pengunjung yang tidak mengambil ID (sengaja/tidak sengaja) dianggap tidak mentaati aturan sehingga akan dimasukkan dalam daftar blacklist/dikenakan sanksi. Pengambilan ID dapat dilakukan ketika kewajiban atas sanksi sudah dipenuhi.
  11. Pengunjung yang melanggar aturan selama beraktivitas di Ranu Regulo akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Checklist persyaratan kunjungan :
  • Menunjukkan Bukti Booking Online dengan Scan QRcode di pintu masuk (melalui HP atau bukti cetak booking online).
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.