STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN KUNJUNGAN WISATA ALAM TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU (TN BTS)
  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Balai Besar TN BTS. Prosedur dan tata cara pembelian tiket secara online dapat dibaca dan dipelajari pada situs resmi Balai Besar TN BTS yaitu https://bromotenggersemeru.id/ dan media sosial serta papan informasi yang disediakan di kantor pengelolaan, pos penjagaan dan loket resmi Balai Besar TN BTS;
  2. Besaran tiket masuk dan beraktifitas di dalam kawasan TN BTS sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Pengunjung wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk;
  4. Pengunjung yang akan melakukan aktivitas pengambilan foto/gambar/video dengan menggunakan drone untuk kepentingan pribadi (non komersial) dapat langsung melakukan pembayaran melalui booking online;
  5. Pengunjung yang akan melakukan aktivitas khusus di dalam kawasan TN BTS, seperti pengambilan foto/gambar/video komersial termasuk kegiatan prewedding dan/ atau aktivitas lainnya, agar menyampaikan kepada petugas dan melakukan proses perizinan sesuai prosedur sebelum memasuki kawasan TN BTS;
  6. Pelayanan kunjungan wisata alam di Kawasan Bromo dilakukan mulai pukul 00.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB kecuali pengunjung yang menginap di penginapan (hotel/homestay/lainnya) dengan akses melewati kawasan TN BTS, dengan menunjukkan bukti pembelian tiket online dan atau pemesanan/pembayaran penginapan;
  7. Pengunjung dapat melakukan kunjungan wisata alam dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4, dengan tarif masuk kendaraan yang sudah ditetapkan. Setiap pengunjung wajib menggunakan kendaraan roda 4 yang disediakan oleh pelaku jasa transportasi masyarakat setempat, dan disarankan menggunakan kendaraan yang sudah mendapatkan sertifikat uji kelayakan dari Pemerintah Daerah setempat, yang ditandai dengan pemasangan stiker pada kendaraan;
  8. Pengecualian ketentuan penggunaan jenis kendaraan roda 4 pada poin 6 diberlakukan bagi pengunjung yang hanya berkunjung ke penginapan dan tempat makan dengan akses melewati kawasan TN BTS kecuali kawasan Kaldera Tengger (Laut Pasir dan Savana);
  9. Selama berada di dalam kawasan TN BTS, pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan masuk kawasan konservasi;
  10. Selama melaksanakan kunjungan wisata alam, pengunjung dilarang:
    1. Memasuki areal yang tidak di perkenankan bagi pengunjung;
    2. Merusak dan mengambil bagian dari fasilitas yang ada di Kawasan TN BTS;
    3. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya;
    4. Menangkap, melukai, membunuh dan/atau membawa keluar satwa yang ada di dalam Kawasan TN BTS;
    5. Membawa binatang peliharaan ke dalam Kawasan TN BTS;
    6. Membawa minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol;
    7. Membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya;
    8. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya;
    9. Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnya;
    10. Membawa berbagai jenis cat, cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
    11. Melakukan vandalisme dan perusakan fasilitas wisata pada Kawasan TN BTS;
    12. Membuang sampah di dalam Kawasan TN BTS kecuali di tempat yang sudah disediakan;
    13. Melakukan aktifitas yang mengakibatkan kebakaran hutan;
    14. Melakukan perbuatan asusila yang dilarang oleh adat Tengger maupun norma susila;
    15. Menggunakan drone tanpa izin dan mengoperasionalkan di area yang dilarang.
  11. Pengunjung yang tidak mematuhi seluruh ketentuan akan dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan menanggung segala risiko yang terjadi, serta akan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan adat/desa setempat;
  12. Pengunjung yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tanpa melakukan pembelian tiket secara online dan/atau pengurusan perizinan aktivitas, akan dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintahan 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  13. Pemandu wisata pada saat mendampingi pengunjung harus menunjukkan identitas dan lisensi sebagai pemandu wisata yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Persetujuan

Setiap pengunjung wajib memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas sebelum melakukan pendaftaran online. Segala persyaratan yang diisi wajib dipertanggungjawabkan, jika tidak sesuai/tidak lengkap tidak diberikan ijin melakukan wisata bromo, dan uang yang sudah ditransfer tidak dapat diambil kembali.

Checklist persyaratan kunjungan :
  • Menunjukkan Bukti Booking Online dengan Scan QRcode di pintu masuk (melalui HP atau bukti cetak booking online).
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.